- Persyaratan Direksi :
- Mampu melaksanakan perbuatan hukum.
- Wajib berdomisili di Indonesia.
- Tidak pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan.
- Tidak pernah menjadi Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan perbuatan pidana atau perdata yang merugikan keuangan negara yang berkaitan BUMN / dengan sektor keuangan atau dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya.
- Tidak saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris.
- Memiliki integritas dan reputasi yang baik, yaitu tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktik-praktik menyimpang, cidera janji serta perbuatan lain yang merugikan Perseroan di mana yang bersangkutan bekerja atau pernah bekerja.
- Berwatak baik dan mempunyai kemampuan untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perseroan.
- Memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat.
- Memiliki kompetensi, yaitu kemampuan dan pengalaman dalam bidang-bidang yang menunjang pelaksanaan tugas dan kewajiban Direksi.
- Memiliki akhlak dan moral yang baik.
- Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya.
- Minimal memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang operasional perbankan sebagai Pejabat Eksekutif.
- Berasal dari pihak independen terhadap pemegang saham pengendali (khusus bagi Direktur Utama).
- Lulus fit and proper test yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang.
- Memenuhi persyaratan khusus sebagai bagian dari sistem dan prosedur nominasi serta seleksi yang dikembangkan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi untuk selanjutnya diajukan kepada RUPS untuk disahkan.
- Jabatan Rangkap
Para anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai :
- Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada bank, perusahaan dan/atau lembaga lain.
- Anggota Direksi pada badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta.
- Anggota Dewan Komisaris pada Badan Usaha Milik Negara.
- Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah.
- Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif, dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan atau kepala daerah/wakil kepala daerah.
- Jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
- Direktur Kepatuhan
Perusahaan wajib memiliki seorang Direktur Kepatuhan. Anggota Direksi yang ditugaskan sebagai Direktur Kepatuhan wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: (1) Tidak merangkap jabatan sebagai Direktur Utama (2) Tidak membawahi kegiatan operasional, akuntansi dan/atau Satuan Kerja Audit Intern (3) Memahami Peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku (4) Mampu bekerja secara independen.
Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Kepatuhan :
- Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Perseroan telah memenuhi seluruh Peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian.
- Memantau dan menjaga agar kegiatan usaha Perseroan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
- Memantau dan menjaga kepatuhan Perseroan terhadap seluruh perjanjian komitmen yang dibuat oleh Perseroan kepada otoritas yang berwenang.
- Wajib mencegah Direksi Perseroan agar tidak menempuh kebijakan dan/atau menetapkan keputusan yang menyimpang dari Peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
- Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Bank telah memenuhi ketentuan otoritas yang berwenang tentang APU dan PPT dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
- Memastikan cakupan Pengawasan aktif Direksi telah terpenuhi secara memadai.
- Memantau dan menjaga kepatuhan Bank terhadap seluruh komitmen yang dibuat oleh Bank kepada otoritas yang berwenang antara lain komitmen dalam Action Plan, Laporan Rencana Kegiatan Pengkinian Data, dan hasil Pengawasan otoritas yang berwenang yang terkait dengan penerapan Program APU dan PPT.
- Memantau pelaksanaan tugas Unit Kerja Khusus dan/atau pejabat Bank yang bertanggungjawab atas penerapan Program APU dan PPT.
- Memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama mengenai pejabat yang akan memimpin Unit Kerja Khusus atau pejabat yang bertanggungjawab atas penerapan Program APU dan PPT.
- Memberikan persetujuan terhadap LTKM dan.
- Menyampaikan Action Plan dan Laporan Rencana Pengkinian Data sebelum disampaikan kepada otoritas yang berwenang.
- Direktur Kepatuhan melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
- Perseroan wajib menyampaikan laporan (ditandatangani oleh Direktur Kepatuhan dan Direktur Utama) kepada otoritas yang berwenang tentang pokok-pokok pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan (di luar masalah penyimpangan) setiap akhir bulan Juni dan Desember selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah bulan laporan.
- Perseroan wajib menyampaikan laporan (ditandatangani oleh Direktur Kepatuhan) kepada otoritas yang berwenang tentang kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menyimpang dari Peraturan Bank Indonesia atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadinya kebijakan dan/atau keputusan yang menyimpang.
- Melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Pengangkatan Direksi
- Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. Seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama, dan apabila diperlukan dapat diangkat seorang Wakil Direktur Utama. Seluruh anggota Direksi wajib berdomisili di Indonesia. Direktur Utama wajib berasal dari pihak independen terhadap pemegang saham pengendali.
- Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar Perseroan yang bebas dari pengaruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta pemegang saham pengendali.
- Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal RUPS yang mengangkatnya (mereka) dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (tiga) setelah tanggal pengangkatannya (mereka), namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir.
- Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS.
- Calon anggota Direksi wajib memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang sebelum diangkat dan menduduki jabatannya.
- Apabila oleh suatu sebab jabatan Direktur lowong, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya lowongan harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut. Selama jabatan itu lowong dan penggantinya belum ada/atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang Direktur lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, menjalankan pekerjaan anggota Direksi itu dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.
- Apabila oleh suatu sebab apapun Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi atau semua jabatan anggota Direksi lowong, maka untuk sementara Dewan Komisaris atau kuasa mereka berhak memberi wewenang kepada seorang atau lebih anggota Komisaris untuk menjalankan pekerjaan Direktur yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya lowongan, diadakan RUPS guna mengisi lowongan tersebut.
- Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir, apabila anggota Direksi tersebut: (1) Pengunduran dirinya efektif (2) Masa jabatan berakhir Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu putusan pengadilan (3) Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku (4) Meninggal dunia (5) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS (5) Rangkap Jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- RUPS dapat memberhentikan jabatan Direksi sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
- Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan.
- Independensi (Kemandirian) Direksi
Agar Direksi dapat bertindak sebaik-baiknya demi kepentingan Perseroan secara keseluruhan, maka independensi Direksi merupakan salah satu faktor penting yang harus dijaga. Untuk menjaga independensi, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut :
- Selain organ Perseroan, pihak lain manapun dilarang melakukan intervensi atau campur tangan dalam pengurusan Perseroan.
- Direksi dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu independensinya dalam mengurus Perseroan.
- Anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris.
- Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
- Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% (dua puluh persen) dari modal disetor pada suatu Perusahaan lain.
- Etika Jabatan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direksi harus senantiasa melandasi diri dengan standar etika perusahaan meliputi Etika Keteladanan, Etika Kepatuhan terhadap Peraturn Perundang-Undangan, Etika terkait dengan Pelaksanaan Good Corporate Governance, Etika Berkaitan dengan Keterbukaan, Etika Berkaitan dengan Kerahasiaan Informasi, Etika Berkaitan dengan Keuntungan Pribadi, Etika berkaitan dengan Benturan Kepentingan, Etika Berusaha dan Anti Korupsi, Etika Berkaitan dengan Donasi, Etika yang berkaitan dengan Lingkungan, Keselamatan & Kesempatan Kerja yang Sama.
- Terkait dengan “Informasi Orang Dalam”
Direksi yang memiliki “Informasi Orang Dalam” dilarang: Melakukan pembelian atau penjualan atas surat berharga berharga perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Perseroan.
- Hak dan Wewenang
Direksi berhak dan berwenang :
- Menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perseroan.
- Mengatur ketentuan-ketentuan kepegawaian Perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun, jaminan hari tua, jasa produksi dan penghasilan lain bagi para pegawai Perseroan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
- Mengangkat, memberi penghargaan atau sanksi dan memberhentikan pegawai Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan.
- Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang atau beberapa orang pegawai Perseroan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang atau badan lain.
- Menghapusbuku pembiayaan macet yang selanjutnya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam Laporan Tahunan.
- Membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara suka rela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
- Menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini dan yang ditetapkan oleh RUPS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
- Menolak mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham apabila pemindahan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
- Mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
- Melakukan segala tindakan dan perbuatan baik mengenai pengurusan maupun pemilikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengikat BNI Syariah dengan pihak lain dan pihak lain dengan BNI Syariah dengan sejumlah pembatasan-pembatasan.
- Melakukan aktivitas di luar BNI Syariah yang tidak secara langsung berhubungan dengan kepentingan BNI Syariah seperti kegiatan mengajar.
- Menjadi pengurus asosiasi bisnis dan sejenisnya diperkenankan sebatas menggunakan waktu yang wajar dan sepengetahuan Direktur Utama atau Direktur lainnya.
- Memperoleh cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mempergunakan saran professional sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menerima gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya termasuk santunan purna jabatan yang jumlahnya ditetapkan oleh RUPS atau Dewan Komisaris berdasarkan pelimpahan wewenang dari RUPS.
- Direksi dapat menerima insentif sebagai imbalan atas prestasi kerjanya yang besarnya ditetapkan oleh RUPS, apabila BNI Syariah mencapai tingkat keuntungan sesuai RKAP.
- Menggunakan sarana dan fasilitas BNI Syariah untuk kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan BNI Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan BNI Syariah.
- Tanggung Jawab Pribadi Direksi
Anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha BNI Syariah.
- Program Orientasi dan Peningkatan Kapabilitas
Program Orientasi sangat penting untuk dilaksanakan, karena anggota Direksi dapat berasal dari berbagai latar belakang, sehingga untuk dapat membentuk suatu tim kerja yang solid, Program Orientasi tersebut wajib untuk dijalankan.
Program Peningkatan Kapabilitas menjadi penting agar Direksi dapat selalu mengikuti perkembangan terbaru tentang core business BNI Syariah di bidang perbankan dan selalu siap mengantisipasinya bagi keberlangsungan dan kemajuan BNI Syariah.
- Komite-Komite
Direksi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh berbagai Komite sesuai kebutuhan BNI Syariah. Komite-komite yang dibentuk oleh Direksi antara lain :
- Komite Kebijakan dan Risiko (KKR).
- Komite Asset Liability and Management (KALMA).
- Komite Manajemen Investasi dan Teknologi (KMIT).
- Komite Sumber Daya Manusia (KSDM).
- Fungsi Direksi
Fungsi pengelolaan Perseroan oleh Direksi mencakup 5 (lima) tugas utama yaitu :
- Audit Intern.
- Manajemen risiko dan Komite Manajemen Risiko.
- Kepatuhan.
- Komunikasi.
- Tanggungjawab sosial.
- Tugas dan Kewajiban Umum Direksi
Direksi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus :
- Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan.
- Mengatur penyerahan kuasa kekuasan direksi untuk mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau beberapa orang pegawai Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang atau badan lain.
- Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, jasa produksi dan penghasilan lain bagi pegawai Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengangkat, memberi penghargaan atau sanksi dan memberhentikan pegawai Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghapusbukukan piutang macet yang selanjutnya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam Laporan Tahunan.
- Tidak menagih lain sebagian atau seluruh pokok pembiayaan dalam rangka restrukturisasi dan atau penyelesaian pembiayaan namun dengan kewajiban melaporkan kepada Dewan Komisaris yang ketentuan tata cara pelaporannya ditentukan oleh Dewan Komisaris.
- Melakukan segala tindakan dan perbuatan yang berkaitan dengan pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan atau pihak lain dengan Perseroan, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan atau keputusan RUPS.
- Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya.
- Menyiapkan Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan dan rencana kerja lainnya berikut perubahannya serta menyampaikannya paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tahun buku baru dimulai kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.
- Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS, dan Risalah Rapat Direksi.
- Membuat Laporan Tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban pengurusan Perseroan, serta dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan.
- Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit.
- Menyampaikan Laporan Tahunan setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir kepada RUPS untuk disetujui dan disahkan.
- Memberikan penjelasan kepada RUPS mengenai Laporan Tahunan.
- Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan Komisaris, Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan Perseroan.
- Menyimpan di tempat kedudukan perseroan Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan Komisaris, dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan Dokumen Keuangan Perseroan serta dokumen perseroan lainnya.
- Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan sesuai dengan prinsip syariah, dan berdasarkan pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan.
- Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta laporan lainnya setiap kali diminta oieh Dewan Komisaris, dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Menyiapkan susunan organisasi Perseroan lengkap dengan perincian tugasnya.
- Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan yang ditetapkan dalam RUPS berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Waktu Kerja
- Setiap anggota Direksi wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
- Anggota Direksi wajib hadir di tempat kerja Perseroan selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau sesuai dengan waktu kerja Perseroan.
- Anggota Direksi dapat berada di luar tempat kerja Perseroan dalam rangka kedinasan. Namun tidak tertutup kemungkinan, Direksi hadir di luar waktu kerja Perseroan karena adanya hal-hal yang penting dan mendesak.
- Anggota Direksi wajib hadir di tempat kerja Perseroan sekurang-kurangnya pada waktu Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris dan pada waktu rapat Komite dimana anggota Direksi menjadi anggota Komite yang bersangkutan.
- Hari Kerja : Senin - Jumat.
- Direksi hadir di kantor pukul 09.00 WIB (tentatif menyesuaikan kepentingan Direksi).
- Rapat Direksi
- Rapat Direksi dapat diadakan pada setiap waktu apabila dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis/tidak tertulis dari seorang atau lebih dari anggota Komisaris atau atas permintaan tertulis/tidak tertulis oleh Divisi/Unit terkait pengusul Rapat Direksi. Seluruh permintaan terhadap Rapat Direksi, baik oleh Direksi, Komisaris atau Divisi/Unit harus melalui pemberitahuan sebelumnya kepada Divisi/Unit yang memiliki fungsi mengelola pelaksanaan Rapat Direksi selaku fasilitator Rapat Direksi.
- Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia.
- Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi.
- Pemanggilan untuk Rapat Direksi wajib disampaikan kepada para anggota Direksi dengan sarana apapun selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sebelum rapat tersebut atau dalam waktu yang lebih singkat dalam keadaan yang mendesak.
- Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan.
- Pemanggilan tersebut harus mencantumkan acara rapat, tanggal, waktu dan tempat rapat.
- Sebelum disampaikan ke Divisi/Unit yang memiliki fungsi mengelola pelaksanaan Rapat Direksi, agenda Rapat Direksi yang akan dimintakan keputusan dalam Rapat Direksi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Sektor atau Direktur Penggantinya apabila Direktur Sektor berhalangan hadir.