Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah adalah pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih Lembaga Keuangan untuk membiaya suatu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasikan oleh Agen yang sama pula.
Tujuan
- Untuk membantu nasabah pembiayaan yang membutuhkan fasilitas pembiayaan dalam jumlah besar, yang sulit dibiayai oleh suatu Bank,
- Untuk membagi risiko (spreading risk),
- Untuk mengatasi masalah BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit / Pembiayaan) baik kepada nasabah pembiayaan Group maupun Non Group,
- Untuk meningkatkan profit dan fee based income.
Ciri-ciri
- Jumlah pembiayaan biasanya meliputi jumlah besar.
- Jangka waktu pembiayaan biasanya berjangka menengah atau berjangka panjang.
- Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah selalu diberikan oleh lebih dari satu pemberi pembiayaan sebagai peserta sindikasi pembiayaan.
- Tanggung jawab dari peserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng dimana masing-masing peserta sindikasi hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah pembiayaan yang menjadi komitmennya.
- Kepada nasabah pembiayaan berlaku hanya satu tingkat margin/bagi hasil.
- Kepada nasabah pembiayaan berlaku hanya satu akad pembiayaan dengan yang telah disetujui para partisipan.
- Ditunjuk salah satu partisipan sebagai Agent (misalnya Facility Agent dan/atau Security Agent) yang mengadministrasikan Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah.
- Seluruh paritisipan harus Bank yang berprinsip Syariah. Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah dapat dilakukan dengan Bank konvensional apabila akad dan perhitungan margin bagi hasil didudukkan dalam akad pembiayaan tersendiri.
Pihak-pihak yang terlibat
- Arranger yang betindak mengatur syarat dan ketentuan-ketentuan yang akan diberlakukan dan menawarkan kepada Lembaga Keuangan untuk ikut berpartisipasi dalam Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah.
- Facility Agent adalah pihak yang mengadministrasikan penggunaan Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah setelah Akad Pembiayaan (AP) sindikasi ditandatangani oleh nasabah Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah dan bank-bank peserta sindikasi.
- Security Agent adalah pihak yang ditunjuk oleh bank-bank peserta sindikasi untuk bertanggung jawab atas penyelesaian pengikatan agunan pengadministrasian dan penyimpanan dokumen-dokumen agunan Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah.
- Underwriter (jika diperlukan) yang menjamin pemberian pembiayaan kepada nasabah pembiayaan s/d jumlah tertentu sebagaimana yang dijanjikan (dapat fully committed atau partially committed).
- Lead Bank adalah Bank yang ditunjuk sebagai koordinator para arranger. Dalam hal ini dapat pula terjadi jika hanya ada satu arranger, maka lead bank bertindak pula sebagai arranger.