Pelaksanaan RUPS Tahunan PT Bank BNI Syariah 27 April 2018
Pada hari Jum’at tanggal 27 April 2018 pukul 15.58 s/d selesai telah diselenggarakan RUPS Tahunan PT Bank BNI Syariah untuk tahun buku 2017 ("Rapat") di Ruang rapat Ar-Rahman lantai 7 Gedung Tempo Pavilion 1, Jl HR Rasuna Said Kavling 10, Jakarta Selatan. Pada Rapat tersebut diputuskan hal-hal sebagai berikut :
- Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan Perseroan (termasuk Laporan Zakat Perseroan) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
- Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2017.
- Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik yang sama dengan yang digunakan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., selaku perusahaan induk yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja anggota jaringan global dari Ernst & Young untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2018 (dua ribu delapan belas) berikut biaya jasanya.
- Menyetujui Tugas Manajemen Perseroan untuk tahun buku 2018 (dua ribu delapan belas).
- Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan pemegang saham mayoritas untuk menetapkan :
- Tantiem bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2017 (dua ribu tujuh belas); dan
- Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2018 (dua ribu delapan belas).
- Menyetujui perubahan Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut :
- Susunan Dewan Pengawas Syariah
- Menyetujui untuk mengangkat kembali nama-nama berikut :
- KH Maruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.
- Hasanudin sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah.
- Masa jabatan Ketua Dewan Pengawas Syariah dan Anggota Dewan Pengawas Syariah yang diangkat kembali tersebut masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan berakhir sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) sejak pengangkatannya atau RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu), tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
- Dengan adanya pengangkatan tersebut, maka susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut :
Anggota Dewan Pengawas Syariah
|
: |
Kyai Haji Ma’ruf Amin |
|
: |
Hasanudin |
- Susunan Anggota Dewan Komisaris
- Memberhentikan dengan hormat Muhammad Syakir Sula selaku Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat.
- Dengan adanya pemberhentian tersebut maka susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Anggota Dewan Komisaris :
|
: |
Fero Poerbonegoro |
|
: |
Rizqullah |
|
: |
Max R. Niode |
- Susunan Anggota Direksi :
- Memberhentikan dengan hormat Junaidi Hisom selaku Direktur Perseroan yang telah habis masa jabatannya dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan.
- Mengangkat nama nama berikut :
- Wahyu Avianto sebagai Direktur.
- Iwan Abdi sebagai Direktur.
Pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dengan memenuhi keten perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan Direktur yang diangkat sejak disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berakhir sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke 3 (ketiga) sejak pengangkatannya, atau RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu), tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Selama masa jabatan Direktur yang diangkat belum efektif, maka tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan keten perundang-undangan yang berlaku.
- Dengan demikian setelah diperolehnya persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi keten perundang-undangan yang berlaku, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :
Anggota Direksi
|
: |
Abdullah Firman Wibowo |
|
: |
Dhias Widhiyati |
- Direktur Kepatuhan dan Risiko
|
: |
Tribuana Tunggadewi |
|
: |
Wahyu Avianto |
|
: |
Iwan Abdi |
- Sebelum diperolehnya persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi keten perundang-undangan yang berlaku dan terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :
Anggota Direksi
|
: |
Abdullah Firman Wibowo |
|
: |
Dhias Widhiyati |
- Direktur Kepatuhan dan Risiko
|
: |
Tribuana Tunggadewi |
Pelaksanaan RUPS Tahunan PT Bank BNI Syariah 27 April 2018
Pada hari Jum’at tanggal 27 April 2018 pukul 15.58 s/d selesai telah diselenggarakan RUPS Tahunan PT Bank BNI Syariah untuk tahun buku 2017 ("Rapat") di Ruang rapat Ar-Rahman lantai 7 Gedung Tempo Pavilion 1, Jl HR Rasuna Said Kavling 10, Jakarta Selatan. Pada Rapat tersebut diputuskan hal-hal sebagai berikut :
- Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan Perseroan (termasuk Laporan Zakat Perseroan) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
- Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2017.
- Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik yang sama dengan yang digunakan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., selaku perusahaan induk yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja anggota jaringan global dari Ernst & Young untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2018 (dua ribu delapan belas) berikut biaya jasanya.
- Menyetujui Tugas Manajemen Perseroan untuk tahun buku 2018 (dua ribu delapan belas).
- Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan pemegang saham mayoritas untuk menetapkan :
- Tantiem bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2017 (dua ribu tujuh belas); dan
- Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2018 (dua ribu delapan belas).
- Menyetujui perubahan Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut :
- Susunan Dewan Pengawas Syariah
- Menyetujui untuk mengangkat kembali nama-nama berikut :
- KH Maruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.
- Hasanudin sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah.
- Masa jabatan Ketua Dewan Pengawas Syariah dan Anggota Dewan Pengawas Syariah yang diangkat kembali tersebut masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan berakhir sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) sejak pengangkatannya atau RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu), tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
- Dengan adanya pengangkatan tersebut, maka susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut :
Anggota Dewan Pengawas Syariah
|
: |
Kyai Haji Ma’ruf Amin |
|
: |
Hasanudin |
- Susunan Anggota Dewan Komisaris
- Memberhentikan dengan hormat Muhammad Syakir Sula selaku Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat.
- Dengan adanya pemberhentian tersebut maka susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Anggota Dewan Komisaris :
|
: |
Fero Poerbonegoro |
|
: |
Rizqullah |
|
: |
Max R. Niode |
- Susunan Anggota Direksi :
- Memberhentikan dengan hormat Junaidi Hisom selaku Direktur Perseroan yang telah habis masa jabatannya dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan.
- Mengangkat nama nama berikut :
- Wahyu Avianto sebagai Direktur.
- Iwan Abdi sebagai Direktur.
Pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dengan memenuhi keten perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan Direktur yang diangkat sejak disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berakhir sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke 3 (ketiga) sejak pengangkatannya, atau RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu), tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Selama masa jabatan Direktur yang diangkat belum efektif, maka tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan keten perundang-undangan yang berlaku.
- Dengan demikian setelah diperolehnya persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi keten perundang-undangan yang berlaku, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :
Anggota Direksi
|
: |
Abdullah Firman Wibowo |
|
: |
Dhias Widhiyati |
- Direktur Kepatuhan dan Risiko
|
: |
Tribuana Tunggadewi |
|
: |
Wahyu Avianto |
|
: |
Iwan Abdi |
- Sebelum diperolehnya persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi keten perundang-undangan yang berlaku dan terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :
Anggota Direksi
|
: |
Abdullah Firman Wibowo |
|
: |
Dhias Widhiyati |
- Direktur Kepatuhan dan Risiko
|
: |
Tribuana Tunggadewi |